KELAS : 10.8 & 10.3

NAMA GURU : Vivi Ratnasari, S.Pd.

MATA PELAJARAN : Ekonomi

KELAS : 10.8 & 10.3


CP :

Pada akhir fase E, peserta didik di Kelas X mampu merefleksikan kembali konsep kelangkaan dalam kehidupan sehari-hari. Peserta didik mampu membedakan dengan jelas antara kebutuhan (needs) dan keinginan (wants). Peserta didik mampu menyusun skala prioritas kebutuhan mulai dari kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan tersier. Peserta didik memahami bahwa kegiatan ekonomi adalah suatu siklus yang terjadi dalam rangka upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Peserta didik memahami uang sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan dan dikelola guna memenuhi kebutuhan saat ini dan merencanakan kebutuhan yang akan datang melalui perencanaan keuangan yang berbasiskan pemahaman atas berbagai manfaat produk keuangan perbankan maupun non-perbankan. 


Tujuan Pembelajaran:

1. Siswa mampu memahami konsep lembaga keuangan perbankan dan non bank

2. Siswa mampu memahami tentang Bank

3. Siswa mampu memahami tentang kebijakan moneter


LEMBAGA JASA KEUANGAN

A. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


A.1 Tentang OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU. No. 21 tahun 2011 yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.


A.2 Tujuan OJK

Tujuan didirikannya OJK antara lain:

1. agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,

2. agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan secara berkelanjutan dan stabil, dan

3. agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.


A.3 Fungsi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan


A.4 Tugas OJK

OJK memiliki tugas megatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.


A.5 Wewenang OJK

OJK memiliki wewenang sebagai berikut ini.

1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan pendirian dan kegiatan bank.

2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi likuiditas, laporan kinerja, sistem informasi debitor, pengujian kredit, dan standar akuntansi bank.

3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian yang meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah, kejahatan perbankan, dan pemeriksaan bank.


B. Perbankan


B.1 Pengertian Bank

Bank berasal dari bahasa Yunani, yakni banco yang artinya meja yang digunakan sebagai tempat untuk melakukan tukar-menukar uang.

Menurut Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.



B.2 Fungsi dan Peranan Bank

Verryn Stuart mengemukakan bahwa ada dua tugas utama dari bank, yaitu:

1. sebagai penyalur kredit, yakni bank menerima simpanan dari masyarakat, kemudian memberikan pinjaman kepada masyarakat lain yang membutuhkannya,

2. sebagai pencipta kredit, yakni bank menciptakan alat pembayaran (uang kartal dan giral) yang nantinya dipergunakan masyarakat dalam kegiatan ekonomi.


Sementara itu, peranan bank dalam kegiatannya dengan luar negeri adalah sebagai perantara lalu lintas keuangan (devisa) dalam rangka hubungan moneter dan perdagangan internasional. Secara sederhana, kegiatan bank dalam lingkup ini meliputi kegiatan perencanaan dan pengadministrasian cadangan emas.


B.3 Prinsip Kegiatan Usaha Bank

Dalam melakukan kegiatan jasa keuangan, bank memiliki prinsip-prinsip yang harus diperhatikan: 

1) prinsip kehati-hatian (prudential principle),

2) prinsip kepercayaan (fiduciary principle),

3) prinsip kerahasiaan (confidential principle), dan

4) prinsip mengenal nasabah (know your customer principle).


B.4 Produk Perbankan

Produk perbankan terbagi menjadi:

1. kredit pasif. Misalnya giro (demand deposit), deposito berjangka, tabungan, deposit on call, deposit automatic roll over.

2. kredit aktif. Misalnya kredit rekening koran (R/K), kredit reimburs (letter of credit), kredit aksep.


B.5 Jenis Bank

Jenis bank dapat dibagi menjadi beberapa kelompok seperti di bawah ini.

a. Jenis bank menurut jenis kegiatannya yang terdiri dari:

1. bank sentral,

2. bank umum,

3. bank perkreditan rakyat (BPR), dan

4. bank syariah.


b. Jenis bank menurut badan hukumnya yang terdiri dari:

1. Perseroan Terbatas (PT),

2. koperasi, dan

3. perusahaan daerah.


c. Jenis bank menurut kepemilikannya yang terdiri dari:

1. bank pemerintah,

2. bank swasta,

3. bank campuran, dan

4. bank pemerintah daerah.


d. Jenis bank menurut statusnya yang terdiri dari:

1. bank devisa

2. bank nondevisa


Bank Sentral

C.1 Pengertian Bank Sentral

Bank sentral adalah pelaksana dari kebijaksanaan moneter pemerintah yang ditetapkan oleh dewan moneter. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). Menurut UU. No. 23 tahun 1999, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut



C.2 Tujuan Bank Indonesia

BI memiliki beberapa tujuan seperti di bawah ini.

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

Pengendalian moneter ini dilakukan di antaranya dengan cara operasi pasar terbuka, penentuan tingkat suku bunga, dan pengendalian cadangan uang kas yang dimiliki oleh bank-bank lainnya.

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Untuk tugas yang demikian ini, Bank Indonesia memiliki wewenang memberikan persetujuan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dan mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran ini untuk memberikan laporan kegiatan serta penetapan penggunaan alat pembayaran.

3. Sebagai penyedia dana terakhir (lender of the last resort).

Untuk tugas ini, bank sentral berperan sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum dalam bentuk, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).



Bank Umum


D.1 Pengertian Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam pelaksanaannya, bank umum dikategorikan menjadi dua, yaitu bank umum konvensional dan bank umum syariah.



D.2 Bank Umum Konvensional

Bank umum konvensional adalah bank yang memiliki aktivitas memobilisasi atau menerima dana masyarakat dengan memberikan bunga sebagai bentuk balas jasanya. 1) Fungsi pokok bank umum adalah sebagai berikut:

1. menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi,

2. menciptakan uang giral,

3. menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat, dan

4. menawarkan jasa-jasa perbankan.



Usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum menurut UU No 10 tahun 1998 antara lain :

1. menghimpun dana dari masyarakat,

2. memberikan kredit,

3. menerbitkan surat pengakuan utang,

4. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri ataupun untuk kepentingan nasabah,

5. menyediakan tempat penitipan barang atau dokumen berharga,

6. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan atas kontrak,

7. melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trustee), dan

8. melakukan kegiatan valuta asing, penyertaan modal perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, perusahaan efek, modal ventura, dan asuransi.



D.3 Bank Umum Syariah 

Berdasarkan UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan kemudian dipertegas kembali dengan PP No 72 tahun 1992 tentang bank dengan sistem bagi hasil, bank umum syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil.


Latar belakang adanya bank syariah antara lain adalah:

1. kesadaran umat muslim yang ingin menjalankan aktivitasnya sesuai dengan tuntutan agama Islam,

2. umat muslim membutuhkan perbankan bebas bunga, tidak bersifat spekulatif, dan pembiayaan kegiatan usaha riil.


Bank syariah tidak menempuh cara transaksi pinjam meminjam dana sebagai kegiatan komersial. Kegiatan komersial bank syariah meliputi:

1. perdagangan, baik tunai maupun tangguh (al-bai’),

2. sewa dan sewa beli (al-ijarah),

3. investasi/penyertaan (syirkah), baik untuk keuntungan sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah,

4. jasa-jasa titipan (al-wadi’ah), bentuknya seperti kustodian dan trusteeship,

5. jasa-jasa (ju’alah) dalam lalu lintas pembayaran seperti transfer, penerbitan l/c, collections (wakalah), garansi bank (kafalah).


D.4 Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Usaha dan fungsi BPR antara lain adalah:

1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu,

2. memberikan kredit kepada masyarakat,

3. menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,

4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (sbi), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain, dan

5. BPR dilarang menerima simpanan berupa giro, ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, penyertaan modal, usaha perasuransian, dan usaha lainnya di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 UU. No. 10 Tahun 1998.


Komentar

Postingan Populer