KELAS : 10.4 & 10.7
NAMA GURU : Vivi Ratnasari, S.Pd.
MATA PELAJARAN : Ekonomi
KELAS : 10.4 & 10.7
CP :
Pada akhir fase E, peserta didik di Kelas X mampu merefleksikan kembali konsep kelangkaan dalam kehidupan sehari-hari. Peserta didik mampu membedakan dengan jelas antara kebutuhan (needs) dan keinginan (wants). Peserta didik mampu menyusun skala prioritas kebutuhan mulai dari kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan tersier. Peserta didik memahami bahwa kegiatan ekonomi adalah suatu siklus yang terjadi dalam rangka upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Peserta didik memahami uang sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan dan dikelola guna memenuhi kebutuhan saat ini dan merencanakan kebutuhan yang akan datang melalui perencanaan keuangan yang berbasiskan pemahaman atas berbagai manfaat produk keuangan perbankan maupun non-perbankan.
Tujuan Pembelajaran:
1. Siswa mampu memahami konsep lembaga keuangan perbankan dan non bank
2. Siswa mampu memahami tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
3. Siswa mampu memahami tentang Pasar Modal
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1. Pengertian LPS
LPS adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya terhadap penjaminan simpanan nasabah bank. Penjaminan simpanan nasabah bank yang diharapkan dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
2. Fungsi LPS
LPS memiliki fungsi:
1. menjamin simpanan nasabah penyimpan, dan
2. turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
3. Tugas LPS
Tugas LPS:
1. merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan,
2. melaksanakan penjaminan simpanan,
3. merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan,
4. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik, dan
5. melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.
4. Wewenang LPS
LPS memiliki wewenang:
1. menetapkan dan memungut premi penjaminan,
2. menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta,
3. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS,
4. mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank,
5. melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada angka 4,
6. menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim,
7. menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu,
8. melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan, dan
9. menjatuhkan sanksi administratif.
Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank
1 Pengertian Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank
Lembaga jasa keuangan bukan bank adalah badan usaha yang bergerak di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Lembaga jasa keuangan bukan bank tidak diizinkan menghimpun dana dalam bentuk tabungan/simpanan lainnya.
2 Fungsi Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank
Lembaga jasa keuangan bukan bank mempunyai fungsi di bidang keuangan. Lembaga ini secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan kredit kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
3 Jenis dan Produk Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank meliputi lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat–surat berharga, asuransi, serta leasing.
a. Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan serta Perdagangan Surat Berharga
Lembaga – lembaga ini menghimpun dana dari dalam dan luar negeri dengan jalan mengeluarkan surat atau kertas berharga, melakukan usaha sebagai makelar, komisioner, dan pedagang dalam pasar uang serta pasar modal. Surat berharga yang dimaksud adalah surat pengakuan utang, wesel, saham. Contoh: PT Danareksa, PT Multinasional Finance Corporation (Multicor), dan PT Asian and Euro – American Capital.
b. Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian antara tertanggung dan penanggung untuk merundingkan ganti rugi yang diderita tertanggung yang akan diganti oleh penanggung (kantor asuransi) setelah tertanggung menyepakati pembayaran sejumlah uang yang disebut premi.
c. Leasing (Sewa Guna Usaha)
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala. Contoh: Adira, WOM, FIF.
d. Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga perkreditan berdasarkan hukum gadai. Praktik pegadaian di Indonesia dirintis oleh orang Belanda melalui VOC. Pegadaian pada prinsipnya memberi bantuan keuangan/pinjaman dengan jaminan aset peminjam, yang diserahkan kepada lembaga pegadaian. Aset tersebut akan dikembalikan apabila peminjam telah melunasi utang berikut bunganya.
e. Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Pasar Modal
1 Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market) adalah pasar yang mempertemukan pihak kelebihan / menawarkan dana (the lender) dan pihak yang memerlukan/membutuhkan dana (the borrower) melalui bursa dan sifat dananya jangka panjang.
2 Manfaat Pasar Modal
Pasar modal memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
1. menyediakan alternatif sumber pendanaan jangka panjang,
2. mempublikasikan perusahaan dengan biaya minimal secara terus menerus,
3. memungkinkan penyebaran kepemilikan,
4. memperkuat struktur permodalan perusahaan,
5. mendorong pengelolaan yang terbuka dan lebih profesional, dan
6. meningkatkan citra perusahaan.
3 Insrumen Pasar Modal
Instrumen pasar modal diuraikan di bawah ini.
1. Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas
2. Obligasi
Obligasi adalah surat utang jangka menengah dan panjang yang dapat dipindahtangankan, yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan.
3. Reksa dana
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
4. Derivatif
Derivatif adalah kontrak finansial antara dua atau lebih pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual aset. Contoh produk derivatif adalah right dan warrant.
4 Struktur Pasar Modal di Indonesia
Struktur pasar modal di Indonesia antara lain:
1) bursa efek,
2) perusahaan efek,
3) penasihat investasi,
4) lembaga kliring dan penjaminan (LKP),
5) lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP),
6) perusahaan go public (emiten),
7) reksa dana,
8) kustodian,
9) biro administrasi efek,
10) wali amanat,
11) pemeringkat efek,
12) penjamin emisi efek,
13) perantara pedagang efek, dan
14) manajer investasi.
Contoh Soal
CONTOH SOAL 1
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, adalah ….
A. asuransi
B. pegadaian
C. bank
D. leasing
E. pasar modal
CONTOH SOAL 2
Berikut ini yang TIDAK termasuk contoh bank umum milik negara adalah….
A. Bank Rakyat Indonesia
B. Bank Negara Indonesia
C. Bank Mandiri
D. Bank Indonesia
E. Bank Tabugan Negara
CONTOH SOAL 3
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan Undang–undang perbankan dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berikut ini….
A. menerima dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti deposito berjangka dan tabungan
B. memberikan kredit kepada masyarakat
C. menyediakan pembiayaan kepada masyarakat
D. ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
E. menempatkan dananya dalam bentuk deposito berjangka di bank lain
CONTOH SOAL 4
Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1. Likuiditas.
2. Manajemen risiko
3. Laporan kinerja.
4. Pengujian kredit
5. Prinsip mengenal nasabah.
Yang termasuk wewenang OJK dalam pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank ditunjukkan oleh nomor….
A. 1 ,2, dan 3
B. 1, 3, dan 4
C. 2, 3, dan 4
D. 2, 3, dan 5
E. 3, 4, dan 5
CONTOH SOAL 5
Salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bergerak di bidang jual beli surat berharga adalah ....
A. Pasar modal
B. LKM
C. Asuransi
D. LPS
E. Pegadaian

Komentar
Posting Komentar