KELAS : 10.5, 10.8, 10.3 & 10.7

 NAMA GURU          : Vivi Ratnasari, S.Pd.

MATA PELAJARAN : Ekonomi

KELAS                       : 10.5, 10.8, 10.3 & 10.7

PERTEMUAN           : Ke-1


CP :


Pada akhir fase E, peserta didik di Kelas X mampu merefleksikan kembali konsep kelangkaan dalam kehidupan sehari-hari. Peserta didik mampu membedakan dengan jelas antara kebutuhan (needs) dan keinginan (wants). Peserta didik mampu menyusun skala prioritas kebutuhan mulai dari kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan tersier. Peserta didik memahami bahwa kegiatan ekonomi adalah suatu siklus yang terjadi dalam rangka upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Peserta didik memahami uang sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan dan dikelola guna memenuhi kebutuhan saat ini dan merencanakan kebutuhan yang akan datang melalui perencanaan keuangan yang berbasiskan pemahaman atas berbagai manfaat produk keuangan perbankan maupun non-perbankan.


Assalamu'alaikum wr wb.

Haloo anak-anak ibu yang sholeh dan sholeha, ☺☺

Bagaimana kabar kalian hari ini? Semoga selalu sehat dan dalam lindungan Allah SWT. Aamiin.

Anak-anak jangan lupa sebelum belajar kalian laksanakan dahulu sholat dhuha dan sholat hajat ya pagi ini. 😊😊


Baik anak-anak saat ini kita akan membahas materi baru, yaitu materi dari bab terakhir di semester genap ini. 

Materi nya adalah tentang lembaga keuangan dan pasar modal.

Berikut ini ibu sampaikan materinya, silakan kalian baca, pahami dan rangkum di buku kalian masing-masing ya. Setelah itu kalian kerjakan soal latihannya.


Semaangaat mengerjakan 🤗🤗



A. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


A.1 Tentang OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU. No. 21 tahun 2011 yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.


A.2 Tujuan OJK

Tujuan didirikannya OJK antara lain:

1. agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,

2. agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan secara berkelanjutan dan stabil, dan

3. agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.


A.3 Fungsi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan


A.4 Tugas OJK

OJK memiliki tugas megatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.


A.5 Wewenang OJK

OJK memiliki wewenang sebagai berikut ini.

1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan pendirian dan kegiatan bank.

2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi likuiditas, laporan kinerja, sistem informasi debitor, pengujian kredit, dan standar akuntansi bank.

3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian yang meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah, kejahatan perbankan, dan pemeriksaan bank.


B. Perbankan

B.1 Pengertian Bank

Bank berasal dari bahasa Yunani, yakni banco yang artinya meja yang digunakan sebagai tempat untuk melakukan tukar-menukar uang.

Menurut Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


B.2 Fungsi dan Peranan Bank

Verryn Stuart mengemukakan bahwa ada dua tugas utama dari bank, yaitu:

1. sebagai penyalur kredit, yakni bank menerima simpanan dari masyarakat, kemudian memberikan pinjaman kepada masyarakat lain yang membutuhkannya,

2. sebagai pencipta kredit, yakni bank menciptakan alat pembayaran (uang kartal dan giral) yang nantinya dipergunakan masyarakat dalam kegiatan ekonomi.


Sementara itu, peranan bank dalam kegiatannya dengan luar negeri adalah sebagai perantara lalu lintas keuangan (devisa) dalam rangka hubungan moneter dan perdagangan internasional. Secara sederhana, kegiatan bank dalam lingkup ini meliputi kegiatan perencanaan dan pengadministrasian cadangan emas.


B.3 Prinsip Kegiatan Usaha Bank

Dalam melakukan kegiatan jasa keuangan, bank memiliki prinsip-prinsip yang harus diperhatikan: 

1) prinsip kehati-hatian (prudential principle),

2) prinsip kepercayaan (fiduciary principle),

3) prinsip kerahasiaan (confidential principle), dan

4) prinsip mengenal nasabah (know your customer principle).


B.4 Produk Perbankan

Produk perbankan terbagi menjadi:

1. kredit pasif. Misalnya giro (demand deposit), deposito berjangka, tabungan, deposit on call, deposit automatic roll over.

2. kredit aktif. Misalnya kredit rekening koran (R/K), kredit reimburs (letter of credit), kredit aksep.


B.5 Jenis Bank

Jenis bank dapat dibagi menjadi beberapa kelompok seperti di bawah ini.

a. Jenis bank menurut jenis kegiatannya yang terdiri dari:

1. bank sentral,

2. bank umum,

3. bank perkreditan rakyat (BPR), dan

4. bank syariah.


b. Jenis bank menurut badan hukumnya yang terdiri dari:

1. Perseroan Terbatas (PT),

2. koperasi, dan

3. perusahaan daerah.


c. Jenis bank menurut kepemilikannya yang terdiri dari:

1. bank pemerintah,

2. bank swasta,

3. bank campuran, dan

4. bank pemerintah daerah.


d. Jenis bank menurut statusnya yang terdiri dari:

1. bank devisa

2. bank nondevisa


C. Bank Sentral

C.1 Pengertian Bank Sentral

Bank sentral adalah pelaksana dari kebijaksanaan moneter pemerintah yang ditetapkan oleh dewan moneter. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). Menurut UU. No. 23 tahun 1999, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut


C.2 Tujuan Bank Indonesia

BI memiliki beberapa tujuan seperti di bawah ini.

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

Pengendalian moneter ini dilakukan di antaranya dengan cara operasi pasar terbuka, penentuan tingkat suku bunga, dan pengendalian cadangan uang kas yang dimiliki oleh bank-bank lainnya.

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Untuk tugas yang demikian ini, Bank Indonesia memiliki wewenang memberikan persetujuan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dan mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran ini untuk memberikan laporan kegiatan serta penetapan penggunaan alat pembayaran.

3. Sebagai penyedia dana terakhir (lender of the last resort).

Untuk tugas ini, bank sentral berperan sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum dalam bentuk, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


D. Bank Umum

D.1 Pengertian Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam pelaksanaannya, bank umum dikategorikan menjadi dua, yaitu bank umum konvensional dan bank umum syariah.


D.2 Bank Umum Konvensional

Bank umum konvensional adalah bank yang memiliki aktivitas memobilisasi atau menerima dana masyarakat dengan memberikan bunga sebagai bentuk balas jasanya. 1) Fungsi pokok bank umum adalah sebagai berikut:

1. menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi,

2. menciptakan uang giral,

3. menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat, dan

4. menawarkan jasa-jasa perbankan.


Usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum menurut UU No 10 tahun 1998 antara lain :

1. menghimpun dana dari masyarakat,

2. memberikan kredit,

3. menerbitkan surat pengakuan utang,

4. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri ataupun untuk kepentingan nasabah,

5. menyediakan tempat penitipan barang atau dokumen berharga,

6. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan atas kontrak,

7. melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trustee), dan

8. melakukan kegiatan valuta asing, penyertaan modal perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, perusahaan efek, modal ventura, dan asuransi.


D.3 Bank Umum Syariah 

Berdasarkan UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan kemudian dipertegas kembali dengan PP No 72 tahun 1992 tentang bank dengan sistem bagi hasil, bank umum syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil.


Latar belakang adanya bank syariah antara lain adalah:

1. kesadaran umat muslim yang ingin menjalankan aktivitasnya sesuai dengan tuntutan agama Islam,

2. umat muslim membutuhkan perbankan bebas bunga, tidak bersifat spekulatif, dan pembiayaan kegiatan usaha riil.


Bank syariah tidak menempuh cara transaksi pinjam meminjam dana sebagai kegiatan komersial. Kegiatan komersial bank syariah meliputi:

1. perdagangan, baik tunai maupun tangguh (al-bai’),

2. sewa dan sewa beli (al-ijarah),

3. investasi/penyertaan (syirkah), baik untuk keuntungan sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah,

4. jasa-jasa titipan (al-wadi’ah), bentuknya seperti kustodian dan trusteeship,

5. jasa-jasa (ju’alah) dalam lalu lintas pembayaran seperti transfer, penerbitan l/c, collections (wakalah), garansi bank (kafalah).


D.4 Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Usaha dan fungsi BPR antara lain adalah:

1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu,

2. memberikan kredit kepada masyarakat,

3. menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,

4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (sbi), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain, dan

5. BPR dilarang menerima simpanan berupa giro, ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, penyertaan modal, usaha perasuransian, dan usaha lainnya di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 UU. No. 10 Tahun 1998.


E. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

E.1 Pengertian LPS

LPS adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya terhadap penjaminan simpanan nasabah bank. Penjaminan simpanan nasabah bank yang diharapkan dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.


E.2 Fungsi LPS

LPS memiliki fungsi:

1. menjamin simpanan nasabah penyimpan, dan

2. turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.  


E.3 Tugas LPS

Tugas LPS:

1. merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan,

2. melaksanakan penjaminan simpanan,

3. merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan,

4. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik, dan

5. melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.


E.4 Wewenang LPS

LPS memiliki wewenang:

1. menetapkan dan memungut premi penjaminan,

2. menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta,

3. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS,

4. mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank,

5. melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada angka 4,

6. menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim,

7. menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu,

8. melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan, dan

9. menjatuhkan sanksi administratif.


F. Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank

F.1 Pengertian Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank

Lembaga jasa keuangan bukan bank adalah badan usaha yang bergerak di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Lembaga jasa keuangan bukan bank tidak diizinkan menghimpun dana dalam bentuk tabungan/simpanan lainnya.


F.2 Fungsi Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank 

Lembaga jasa keuangan bukan bank mempunyai fungsi di bidang keuangan. Lembaga ini secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan kredit kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. 


F.3 Jenis dan Produk Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank 

Lembaga keuangan bukan bank meliputi lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat–surat berharga, asuransi, serta leasing.


a. Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan serta Perdagangan Surat Berharga

Lembaga – lembaga ini menghimpun dana dari dalam dan luar negeri dengan jalan mengeluarkan surat atau kertas berharga, melakukan usaha sebagai makelar, komisioner, dan pedagang dalam pasar uang serta pasar modal. Surat berharga yang dimaksud adalah surat pengakuan utang, wesel, saham. Contoh: PT Danareksa, PT Multinasional Finance Corporation (Multicor), dan PT Asian and Euro – American Capital.

b. Asuransi

Asuransi adalah suatu perjanjian antara tertanggung dan penanggung untuk merundingkan ganti rugi yang diderita tertanggung yang akan diganti oleh penanggung (kantor asuransi) setelah tertanggung menyepakati pembayaran sejumlah uang yang disebut premi. 

c. Leasing (Sewa Guna Usaha)

Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala. Contoh: Adira, WOM, FIF.

d. Pegadaian 

Pegadaian merupakan lembaga perkreditan berdasarkan hukum gadai. Praktik pegadaian di Indonesia dirintis oleh orang Belanda melalui VOC. Pegadaian pada prinsipnya memberi bantuan keuangan/pinjaman dengan jaminan aset peminjam, yang diserahkan kepada lembaga pegadaian. Aset tersebut akan dikembalikan apabila peminjam telah melunasi utang berikut bunganya.

e. Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.


G. Pasar Modalku

G.1 Pengertian Pasar Modal

Pasar modal (capital market) adalah pasar yang mempertemukan pihak kelebihan / menawarkan dana (the lender) dan pihak yang memerlukan/membutuhkan dana (the borrower) melalui bursa dan sifat dananya jangka panjang.


G.2 Manfaat Pasar Modal

Pasar modal memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

1. menyediakan alternatif sumber pendanaan jangka panjang,

2. mempublikasikan perusahaan dengan biaya minimal secara terus menerus,

3. memungkinkan penyebaran kepemilikan,

4. memperkuat struktur permodalan perusahaan,

5. mendorong pengelolaan yang terbuka dan lebih profesional, dan

6. meningkatkan citra perusahaan.


G.3 Insrumen Pasar Modal

Instrumen pasar modal diuraikan di bawah ini.

1. Saham 

Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas

2. Obligasi

Obligasi adalah surat utang jangka menengah dan panjang yang dapat dipindahtangankan, yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan.

3. Reksa dana

Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

4. Derivatif

Derivatif adalah kontrak finansial antara dua atau lebih pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual aset. Contoh produk derivatif adalah right dan warrant.


G.4 Struktur Pasar Modal di Indonesia

Struktur pasar modal di Indonesia antara lain:

1) bursa efek,

2) perusahaan efek,

3) penasihat investasi,

4) lembaga kliring dan penjaminan (LKP),

5) lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP),

6) perusahaan go public (emiten),

7) reksa dana,

8) kustodian,

9) biro administrasi efek,

10) wali amanat,

11) pemeringkat efek,

12) penjamin emisi efek,

13) perantara pedagang efek, dan

14) manajer investasi.


 

Soal


1. Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, adalah …. 

A. asuransi 

B. pegadaian

C. bank

D. leasing 

E. pasar modal


2. Berikut ini yang TIDAK termasuk contoh bank umum milik negara adalah….

A. Bank Rakyat Indonesia

B. Bank Negara Indonesia

C. Bank Mandiri

D. Bank Indonesia

E. Bank Tabugan Negara


3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan Undang–undang perbankan dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berikut ini…. 

A. menerima dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti deposito berjangka dan tabungan

B. memberikan kredit kepada masyarakat

C. menyediakan pembiayaan kepada masyarakat

D. ikut serta dalam lalu lintas pembayaran 

E. menempatkan dananya dalam bentuk deposito berjangka di bank lain


4. Perhatikan pernyataan di bawah ini!

1. Likuiditas.

2. Manajemen risiko

3. Laporan kinerja.

4. Pengujian kredit

5. Prinsip mengenal nasabah.


Yang termasuk wewenang OJK dalam pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank ditunjukkan oleh nomor….

A. 1 ,2, dan 3

B. 1, 3, dan 4 

C. 2, 3, dan 4

D. 2, 3, dan 5

E. 3, 4, dan 5


5. Salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bergerak di bidang jual beli surat berharga adalah ....

A. Pasar modal 

B. LKM 

C. Asuransi

D. LPS

E. Pegadaian


 

Komentar

Postingan Populer