Kelas 10.3
NAMA GURU : Vivi Ratnasari, S.Pd.
MATA PELAJARAN : Ekonomi
KELAS : 10.3
PERTEMUAN : Ke-1
CP :
Pada akhir fase E, peserta didik di Kelas X mampu merefleksikan kembali konsep kelangkaan dalam kehidupan sehari-hari. Peserta didik mampu membedakan dengan jelas antara kebutuhan (needs) dan keinginan (wants). Peserta didik mampu menyusun skala prioritas kebutuhan mulai dari kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan tersier. Peserta didik memahami bahwa kegiatan ekonomi adalah suatu siklus yang terjadi dalam rangka upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Peserta didik memahami uang sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan dan dikelola guna memenuhi kebutuhan saat ini dan merencanakan kebutuhan yang akan datang melalui perencanaan keuangan yang berbasiskan pemahaman atas berbagai manfaat produk keuangan perbankan maupun non-perbankan.
A. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
A.1 Tentang OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan
UU. No. 21 tahun 2011 yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
A.2 Tujuan OJK
Tujuan didirikannya OJK antara lain:
1. agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara
teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2. agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan mampu mewujudkan
sistem keuangan secara berkelanjutan dan stabil, dan
3. agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan mampu melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat.
A.3 Fungsi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan
A.4 Tugas OJK
OJK memiliki tugas megatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya.
A.5 Wewenang OJK
OJK memiliki wewenang sebagai berikut ini.
1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi
perizinan pendirian dan kegiatan bank.
2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi
likuiditas, laporan kinerja, sistem informasi debitor, pengujian kredit, dan
standar akuntansi bank.
3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian yang meliputi
manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah, kejahatan
perbankan, dan pemeriksaan bank.
B. Perbankan
B.1 Pengertian Bank
Bank berasal dari bahasa Yunani, yakni banco yang artinya meja yang digunakan
sebagai tempat untuk melakukan tukar-menukar uang.
Menurut Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lain dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
B.2 Fungsi dan Peranan Bank
Verryn Stuart mengemukakan bahwa ada dua tugas utama dari bank, yaitu:
1. sebagai penyalur kredit, yakni bank menerima simpanan dari masyarakat,
kemudian memberikan pinjaman kepada masyarakat lain yang membutuhkannya,
2. sebagai pencipta kredit, yakni bank menciptakan alat pembayaran (uang
kartal dan giral) yang nantinya dipergunakan masyarakat dalam kegiatan ekonomi.
Sementara itu, peranan bank dalam kegiatannya dengan luar negeri adalah
sebagai perantara lalu lintas keuangan (devisa) dalam rangka hubungan moneter
dan perdagangan internasional. Secara sederhana, kegiatan bank dalam lingkup
ini meliputi kegiatan perencanaan dan pengadministrasian cadangan emas.
B.3 Prinsip Kegiatan Usaha Bank
Dalam melakukan kegiatan jasa keuangan, bank memiliki prinsip-prinsip yang
harus diperhatikan:
1) prinsip kehati-hatian (prudential principle),
2) prinsip kepercayaan (fiduciary principle),
3) prinsip kerahasiaan (confidential principle), dan
4) prinsip mengenal nasabah (know your customer principle).
B.4 Produk Perbankan
Produk perbankan terbagi menjadi:
1. kredit pasif. Misalnya giro (demand deposit), deposito berjangka,
tabungan, deposit on call, deposit automatic roll over.
2. kredit aktif. Misalnya kredit rekening koran (R/K), kredit reimburs
(letter of credit), kredit aksep.
B.5 Jenis Bank
Jenis bank dapat dibagi menjadi beberapa kelompok seperti di bawah ini.
a. Jenis bank menurut jenis kegiatannya yang terdiri dari:
1. bank sentral,
2. bank umum,
3. bank perkreditan rakyat (BPR), dan
4. bank syariah.
b. Jenis bank menurut badan hukumnya yang terdiri dari:
1. Perseroan Terbatas (PT),
2. koperasi, dan
3. perusahaan daerah.
c. Jenis bank menurut kepemilikannya yang terdiri dari:
1. bank pemerintah,
2. bank swasta,
3. bank campuran, dan
4. bank pemerintah daerah.
d. Jenis bank menurut statusnya yang terdiri dari:
1. bank devisa
2. bank nondevisa
C. Bank Sentral
C.1 Pengertian Bank Sentral
Bank sentral adalah pelaksana dari kebijaksanaan moneter pemerintah yang
ditetapkan oleh dewan moneter. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia
(BI). Menurut UU. No. 23 tahun 1999, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang
independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut
C.2 Tujuan Bank Indonesia
BI memiliki beberapa tujuan seperti di bawah ini.
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Pengendalian moneter ini dilakukan di antaranya dengan cara operasi pasar
terbuka, penentuan tingkat suku bunga, dan pengendalian cadangan uang kas yang
dimiliki oleh bank-bank lainnya.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Untuk tugas yang demikian ini, Bank Indonesia memiliki wewenang memberikan
persetujuan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dan mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran ini untuk memberikan laporan kegiatan
serta penetapan penggunaan alat pembayaran.
3. Sebagai penyedia dana terakhir (lender of the last resort).
Untuk tugas ini, bank sentral berperan sebagai penyedia dana terakhir bagi bank
umum dalam bentuk, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
D. Bank Umum
D.1 Pengertian Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Dalam pelaksanaannya, bank umum dikategorikan menjadi
dua, yaitu bank umum konvensional dan bank umum syariah.
D.2 Bank Umum Konvensional
Bank umum konvensional adalah bank yang memiliki aktivitas memobilisasi atau
menerima dana masyarakat dengan memberikan bunga sebagai bentuk balas jasanya.
1) Fungsi pokok bank umum adalah sebagai berikut:
1. menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan
ekonomi,
2. menciptakan uang giral,
3. menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat, dan
4. menawarkan jasa-jasa perbankan.
Usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum menurut UU No 10 tahun 1998
antara lain :
1. menghimpun dana dari masyarakat,
2. memberikan kredit,
3. menerbitkan surat pengakuan utang,
4. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri ataupun untuk
kepentingan nasabah,
5. menyediakan tempat penitipan barang atau dokumen berharga,
6. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
atas kontrak,
7. melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan
wali amanat (trustee), dan
8. melakukan kegiatan valuta asing, penyertaan modal perusahaan lain di
bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, perusahaan efek, modal ventura, dan
asuransi.
D.3 Bank Umum Syariah
Berdasarkan UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan kemudian dipertegas kembali
dengan PP No 72 tahun 1992 tentang bank dengan sistem bagi hasil, bank umum
syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa
usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil.
Latar belakang adanya bank syariah antara lain adalah:
1. kesadaran umat muslim yang ingin menjalankan aktivitasnya sesuai dengan
tuntutan agama Islam,
2. umat muslim membutuhkan perbankan bebas bunga, tidak bersifat
spekulatif, dan pembiayaan kegiatan usaha riil.
Bank syariah tidak menempuh cara transaksi pinjam meminjam dana sebagai
kegiatan komersial. Kegiatan komersial bank syariah meliputi:
1. perdagangan, baik tunai maupun tangguh (al-bai’),
2. sewa dan sewa beli (al-ijarah),
3. investasi/penyertaan (syirkah), baik untuk keuntungan sendiri maupun
untuk kepentingan dan atas perintah nasabah,
4. jasa-jasa titipan (al-wadi’ah), bentuknya seperti kustodian dan
trusteeship,
5. jasa-jasa (ju’alah) dalam lalu lintas pembayaran seperti transfer,
penerbitan l/c, collections (wakalah), garansi bank (kafalah).
D.4 Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Usaha dan fungsi BPR antara lain adalah:
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito
berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu,
2. memberikan kredit kepada masyarakat,
3. menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah,
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,
4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (sbi),
deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain, dan
5. BPR dilarang menerima simpanan berupa giro, ikut serta dalam lalu
lintas pembayaran, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, penyertaan
modal, usaha perasuransian, dan usaha lainnya di luar kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 UU. No. 10 Tahun 1998.
E. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
E.1 Pengertian LPS
LPS adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004
yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya terhadap penjaminan simpanan nasabah bank. Penjaminan simpanan
nasabah bank yang diharapkan dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap
industri perbankan.
E.2 Fungsi LPS
LPS memiliki fungsi:
1. menjamin simpanan nasabah penyimpan, dan
2. turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan
kewenangannya.
E.3 Tugas LPS
Tugas LPS:
1. merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan,
2. melaksanakan penjaminan simpanan,
3. merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara
stabilitas sistem perbankan,
4. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank
gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik, dan
5. melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.
E.4 Wewenang LPS
LPS memiliki wewenang:
1. menetapkan dan memungut premi penjaminan,
2. menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi
peserta,
3. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS,
4. mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan
bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan
bank,
5. melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data
sebagaimana dimaksud pada angka 4,
6. menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim,
7. menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak
bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas
tertentu,
8. melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan
simpanan, dan
9. menjatuhkan sanksi administratif.
F. Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank
F.1 Pengertian Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank
Lembaga jasa keuangan bukan bank adalah badan usaha yang bergerak di bidang
keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dan menyalurkan
dana kepada masyarakat. Lembaga jasa keuangan bukan bank tidak diizinkan
menghimpun dana dalam bentuk tabungan/simpanan lainnya.
F.2 Fungsi Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank
Lembaga jasa keuangan bukan bank mempunyai fungsi di bidang keuangan. Lembaga
ini secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan
mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan kredit kepada masyarakat terutama
guna membiayai investasi perusahaan.
F.3 Jenis dan Produk Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank meliputi lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga
perantara penerbitan dan perdagangan surat–surat berharga, asuransi, serta
leasing.
a. Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan serta
Perdagangan Surat Berharga
Lembaga – lembaga ini menghimpun dana dari dalam dan luar negeri dengan jalan
mengeluarkan surat atau kertas berharga, melakukan usaha sebagai makelar,
komisioner, dan pedagang dalam pasar uang serta pasar modal. Surat berharga
yang dimaksud adalah surat pengakuan utang, wesel, saham. Contoh: PT Danareksa,
PT Multinasional Finance Corporation (Multicor), dan PT Asian and Euro –
American Capital.
b. Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian antara tertanggung dan penanggung untuk
merundingkan ganti rugi yang diderita tertanggung yang akan diganti oleh
penanggung (kantor asuransi) setelah tertanggung menyepakati pembayaran
sejumlah uang yang disebut premi.
c. Leasing (Sewa Guna Usaha)
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran berkala. Contoh: Adira, WOM, FIF.
d. Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga perkreditan berdasarkan hukum gadai. Praktik
pegadaian di Indonesia dirintis oleh orang Belanda melalui VOC. Pegadaian pada
prinsipnya memberi bantuan keuangan/pinjaman dengan jaminan aset peminjam, yang
diserahkan kepada lembaga pegadaian. Aset tersebut akan dikembalikan apabila
peminjam telah melunasi utang berikut bunganya.
e. Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa
pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau
pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan
simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak
semata-mata mencari keuntungan.
G. Pasar Modal
G.1 Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market) adalah pasar yang mempertemukan pihak kelebihan /
menawarkan dana (the lender) dan pihak yang memerlukan/membutuhkan dana (the
borrower) melalui bursa dan sifat dananya jangka panjang.
G.2 Manfaat Pasar Modal
Pasar modal memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
1. menyediakan alternatif sumber pendanaan jangka panjang,
2. mempublikasikan perusahaan dengan biaya minimal secara terus menerus,
3. memungkinkan penyebaran kepemilikan,
4. memperkuat struktur permodalan perusahaan,
5. mendorong pengelolaan yang terbuka dan lebih profesional, dan
6. meningkatkan citra perusahaan.
G.3 Insrumen Pasar Modal
Instrumen pasar modal diuraikan di bawah ini.
1. Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam
suatu perusahaan atau perseroan terbatas
2. Obligasi
Obligasi adalah surat utang jangka menengah dan panjang yang dapat
dipindahtangankan, yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar
imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu
yang telah ditentukan.
3. Reksa dana
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer
investasi.
4. Derivatif
Derivatif adalah kontrak finansial antara dua atau lebih pihak guna memenuhi
janji untuk membeli atau menjual aset. Contoh produk derivatif adalah right dan
warrant.
G.4 Struktur Pasar Modal di Indonesia
Struktur pasar modal di Indonesia antara lain:
1) bursa efek,
2) perusahaan efek,
3) penasihat investasi,
4) lembaga kliring dan penjaminan (LKP),
5) lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP),
6) perusahaan go public (emiten),
7) reksa dana,
8) kustodian,
9) biro administrasi efek,
10) wali amanat,
11) pemeringkat efek,
12) penjamin emisi efek,
13) perantara pedagang efek, dan
14) manajer investasi.
Soal
1. Badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, adalah ….
A. asuransi
B. pegadaian
C. bank
D. leasing
E. pasar modal
2.Berikut ini yang
TIDAK termasuk contoh bank umum milik negara adalah….
A. Bank Rakyat Indonesia
B. Bank Negara Indonesia
C. Bank Mandiri
D. Bank Indonesia
E. Bank Tabugan Negara
2. 3. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) berdasarkan Undang–undang perbankan dilarang untuk melakukan
kegiatan usaha berikut ini….
A. menerima dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti deposito
berjangka dan tabungan
B. memberikan kredit kepada masyarakat
C. menyediakan pembiayaan kepada masyarakat
D. ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
E. menempatkan dananya dalam bentuk deposito berjangka di bank lain
3. 4. Perhatikan
pernyataan di bawah ini!
1. Likuiditas.
2. Manajemen risiko
3. Laporan kinerja.
4. Pengujian kredit
5. Prinsip mengenal nasabah.
Yang termasuk wewenang OJK dalam pengaturan dan pengawasan mengenai
kesehatan bank ditunjukkan oleh nomor….
A. 1 ,2, dan 3
B. 1, 3, dan 4
C. 2, 3, dan 4
D. 2, 3, dan 5
E. 3, 4, dan 5
4. 5. Salah satu lembaga
keuangan bukan bank yang bergerak di bidang jual beli surat berharga adalah
....
A. Pasar modal
B. LKM
C. Asuransi
D. LPS
E. Pegadaian

Komentar
Posting Komentar