KELAS 11 IPA 4
Guru : Vivi Ratnasari, S.Pd.
Kelas : 11 IPA 4
Mata Pelajaran : Ekonomi
Materi Pelajaran : Pajak
Kompetensi Dasar :
3.7 Menganalisis perpajakan dalam pembangunan
4.7 Menyajikan hasil analisis fungsi dan peran pajak dalam pembangunan ekonomi.
Tujuan Pembelajaran :
Setelah pembelajaran diharapkan siswa mampu :
1. Menghitung pajak penghasilan
2. Menghitung pajak bumi dan bangunan
Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) diatur dengan Undang-Undang No. 36/2008. Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
1. Objek pajak.
Yang menjadi objek pajak penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Besarnya PTKP berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 101/PMK-010/2016 adalah sebagai berikut:
a. Rp54.000.000,00 untuk diri wajib pajak pribadi
b. Rp4.500.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin
c. Rp54.000.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d. Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
2. Tarif pajak penghasilan.
Wajib pajak pribadi dalam negeri, yang dijelaskan pada tabel di bawah ini.
Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang diatur dengan ketentuan sebagai berikut ini.
Besarnya tarif pajak bagi badan dalam negeri dan BUT adalah 25% dari penghasilan kena pajak.
Bagi badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah dari ketentuan (20%) jika memenuhi persyaratan:
a. jumlah kepemilikan saham publiknya 40% atau lebih dari keseluruhan saham yang disetor dan saham tersebut dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari saham yang disetor.
b. Kedua syarat tersebut harus dipenuhi oleh wajib pajak dalam waktu 6 bulan atau 183 hari dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Contoh Soal :
Bapak Muhammad mempunyai penghasilan setahun Rp150.000.000,00, status menikah dan mempunyai tiga orang anak. Berapakah Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh Bapak Muhammad tahun itu?
A. Rp5.200.000,00
B. Rp5.700.000,00
C. Rp6.200.000,00
D. Rp6.700.000,00
E. Rp7.200.000,00
Pembahasan:
Penghasilan Rp150.000.000,00
PTKP:
Pribadi Rp 54.000.000,00
Istri Rp 4.500.000,00
Anak 3 orang (3 x Rp 4.500.000,00) Rp 13.500.000,00
Jumlah PTKP Rp72.000.000,00 _
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp78.000.000,00
PPh Terutang Bapak Muhammad
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 28.000.000,00 = Rp 4.200.000,00 = Rp 6.700.000,00
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.


Komentar
Posting Komentar