KELAS 11 IPA 3

Guru : Vivi Ratnasari, S.Pd.

Kelas : 11 IPA 3

Mata Pelajaran : Ekonomi

Materi Pelajaran : Pajak Bumi dan Bangunan


Kompetensi Dasar :

3.7 Menganalisis perpajakan dalam pembangunan

4.7 Menyajikan hasil analisis fungsi dan peran pajak dalam pembangunan ekonomi.


Tujuan Pembelajaran :

1. Siswa.mampu menghitung pajak bumi dan bangunan

2. Siswa mampu menganalisis hal-hal terkait pajak bumi dan bangunan


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.


Cara menghitung PBB:

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp ............................


Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) : Rp ............................ -


Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) Rp ............................


Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) : 20% x NJOPKP (untuk NJOP kurang dari 1 milyar)

: 40% x NJOPKP (untuk NJOP lebih dari 1 milyar)


PBB Terutang : 0,5 % x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)


Keterangan:

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00 




Komentar

Postingan Populer