KELAS XI IPA 5
Guru : Vivi Ratnasari, S.Pd
Kelas : XI IPA 5
Mata Pelajaran : Ekonomi
Materi Pelajaran: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
1. Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Fungsi APBN
APBN memiliki beberapa fungsi:
Fungsi otorisasi: APBN dijadikan sebagai dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
Fungsi perencanaan: APBN menjadi pedoman dalam merencanakan kegiatan ekonomi pada tahun yang bersangkutan.
Fungsi pengawasan: APBN merupakan pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi alokasi : APBN harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi distribusi: Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. f. Fungsi stabilisasi: Anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental ekonomi.
3 Tujuan APBN
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
4 Landasan Hukum, Prinsip, dan Asas Penyusunan APBN
Landasan Hukum APBN:
Pasal 23 ayat 1 UUD 1945.
UU No. 1 tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara.
Keputusan Presiden RI No. 16 tahun 1994 tentang pelaksanaan APBN.
Prinsip Penyusunan APBN:
a. Berdasarkan aspek pendapatan:
mengintensifkan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketepatan penyetoran
mengintensifkan penagihan dan pemungutan piutang negara.
mengintensifkan tuntutan ganti rugi yang diderita oleh negara dan denda yang dijanjikan.
b. Berdasarkan aspek pengeluaran negara:
hemat, tidak boros, efisien, dan berdaya guna serta sesuai dengan kebutuhan.
terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan.
semaksimal mungkin mengusahakan pembelian produk dalam negeri.
Asas Penyusunan APBN:
Kemandirian. Artinya, pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara. Pinjaman luar negeri hanya dijadikan pelengkap.
Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
Penajaman prioritas pembangunan. Artinya, APBN harus mengutamakan pembiayaan yang lebih bermanfaat.
5. Asumsi Dasar Ekonomi Makro dalam Penyusunan APBN
Dalam menyusun APBN, pemerintah menggunakan beberapa variabel makroekonomi:
a. pertumbuhan ekonomi
b. inflasi
c. tingkat suku bunga SBN
d. nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
e. harga minyak mentah 6. lifting minyak
f. lifting gas
6 Sumber Penerimaan dan Jenis Pengeluaran APBN
Sumber penerimaan APBN:
a. Penerimaan perpajakan:
1) Pajak dalam negeri:
Pajak Penghasilan (PPh) )yang terdiri atas migas dan nonmigas
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Cukai
Pajak lainnya
2) Pajak perdagangan internasional:
Bea masuk
Pajak/pungutan ekspor
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
1) Penerimaan sumber daya alam:
minyak bumi
gas alam
pertambangan umum
perikanan
2) Bagian laba BUMN
3) Kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah
4) Hasil pengelolaan kekayaan negara
5) Penerimaan bukan pajak lainnya
Jenis pengeluaran negara:
1. belanja pegawai
2. belanja barang
3. belanja modal
4. pembayaran bunga utang
5. subsidi:
a. energi
b. nonenergi
6. belanja hibah
7. belanja sosial
8. belanja lainnya
9. transfer ke daerah:
a. transfer dana bagi hasil
b. transfer dana alokasi umum
c. transfer dana alokasi khusus
d. transfer dana penyesuaian
e. transfer otonomi khusus
7. Politik Anggaran
Politik anggaran adalah suatu tindakan untuk mengatur dan menyesuaikan anggaran negara agar dengan anggaran tersebut program-program pemerintah dan tujuan negara dapat dicapai secara efisien.
Jenis politik anggaran:
Anggaran berimbang: besarnya pengeluaran dan penerimaan sama.
Anggaran surplus: adanya tabungan pemerintah karena penerimaan lebih besar daripada pengeluaran. Politik anggaran ini tepat digunakan dalam keadaan inflasi.
Anggaran defisit: pengeluaran lebih besar daripada penerimaan. Hal ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dengan memperbanyak pengeluaran pemerintah. Namun, anggaran defisit ini bisa mengakibatkan inflasi karena untuk menutup defisit, biasanya dilakukan cara dengan meminjam atau mencetak uang.
8. Mekanisme Penyusunan APBN
Ada sembilan tahapan dalam mekanisme penyusunan APBN.
Tahap I pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro kepada DPR.
Tahap II pemerintah pusat dan DPR membahas pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro.
Tahap III pemerintah dan DPR menghasilkan kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan kementerian negara.
Tahap IV menteri atau pimpinan lembaga menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
Tahap V rencana kerja dan anggaran tersebut dikumpulkan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN.
Tahap VI hasil pembahasan tersebut disampaikan kepada Menteri keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN.
Tahap VII pemerintah pusat menyampaikan rancangan undang-undang tentang APBN kepada DPR.
Tahap VIII DPR melakukan persetujuan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran tersebut dilaksanakan.
Tahap IX APBN disahkan oleh presiden dan diundangkan.

Komentar
Posting Komentar