KELAS 11 IPA 5 (PAJAK)

Guru                   : Vivi Ratnasari, S.Pd.

Kelas                   : 11 IPA 5

Mata Pelajaran : Ekonomi

Materi Pelajaran : Pajak


Kompetensi Dasar :

3.7 Menganalisis perpajakan dalam pembangunan

4.7 Menyajikan hasil analisis fungsi dan peran pajak dalam pembangunan ekonomi.

Tujuan Pembelajaran :

Setelah pembelajaran diharapkan siswa mampu :

1. Menjelaskan pengertian pajak

2. Menyebutkan ciri-ciri pajak

3. Menyebutkan perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya

4. Menyebutkan fungsi-fungsi pajak

5. Menyebutkan unsur-unsur pajak

6. Menyebutkan jenis-jenis pajak

7. Menjelaskan asas-asas pemungutan pajak

8. Menjelaskan sistem pemungutan pajak



A. Pengertian dan Ciri Pajak1. Pengertian Pajak

a. Pengertian pajak menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H.: pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi ini adalah definisi dari perspektif hukum. Kemudian definisi ini direvisi menjadi pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. Definisi ini adalah definisi dari perspektif ekonomi.

b. Pengertian pajak menurut UU. No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan: pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan utuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

2. Ciri Pajak

Dari definisi di atas, baik dari aspek ekonomi maupun aspek hukum, dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat dalam pengertian pajak :

a. pajak dipungut berdasarkan undang-undang,

b. tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung,

c. digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan,

d. pemungutan pajak dapat dipaksakan, dan

untuk mengisi kas negara (fungsi budgeter).


3 Perbedaan Pajak dan Pungutan Bukan Pajak

Perbedaan antara pajak dan pungutan lainnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.


B. Fungsi Pajak

Pajak memiliki beberapa fungsi:

1. Fungsi anggaran (budgeter). 

Maksudnya adalah pajak merupakan sumber utama untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Ini artinya pajak mempunyai peranan yang penting bagi pembiayaan pembangunan negara.

2. Fungsi mengatur (reguler). 

Maksudnya adalah pajak bisa digunakan oleh pemerintah untuk mengatur kegiatan ekonomi, misalnya pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan perpajakan, pemerintah bisa membatasi jumlah barang impor yang masuk, dan sebagainya.

3. Fungsi stabilitas. 

Maksudnya adalah pemerintah dapat menciptakan stabilitas harga, misalnya ketika terjadi inflasi, pemerintah dapat menaikkan tingkat pajak agar masyarakat mengurangi pembelian barang dan jasa sehingga kenaikan harga bisa terkendali.

4. Fungsi distribusi pendapatan. 

Maksudnya adalah pajak yang dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai kepentingan umum, termasuk juga membiayai pembangunan yang dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.


C. Asas, Unsur, dan Sistem Pemungutan Pajak

1. Asas Pemungutan Pajak

a. Asas menurut Adam Smith.

(1) Equality, artinya pemungutan pajak harus memperhatikan rasa keadilan, yakni membebankan pajak kepada wajib pajak sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing.

(2) Certainty, yakni menekankan kepastian pemungutan pajak, seperti kepastian hukum yang mengaturnya, kepastian subjek pajak, obyek pajak dan tata cara pemungutan pajak.

(3) Convenience of Payment, yakni menekankan pada waktu yang tepat dalam memungut pajak

(4) Economy, yakni pendapatan pajak yang diperoleh harus lebih besar daripada biaya untuk memungut pajak itu.

(5) Simplicity, yakni pajak hendaknya dapat dipahami oleh wajib pajak sehingga mereka dapat menghitung sendiri dengan mudah.


b. Asas yang berlaku di Indonesia.

(1) Asas domisili, yakni pemungutan pajak berdasarkan domisili/tempat tinggal seseorang.

(2) Asas kebangsaan, yakni pemungutan pajak berdasarkan kebangsaan seseorang.

(3) Asas sumber, yakni pemungutan pajak berdasarkan sumber atau tempat penghasilan berada.


2. Unsur Pajak

a. Wajib pajak (subjek pajak), 

yakni orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan undang perpajakan ditentukan melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

b. Objek pajak, 

yakni segala sesuatu yang menurut undang-undang dijadikan dasar atau sasaran pungutan pajak, misalnya gaji, laba, hadiah, serta bumi dan bangunan.

c. Tarif pajak, 

yakni dasar pengenaan terhadap objek pajak.


3. Sistem Pemungutan Pajak

a. Official Assessment System. 

Dalam sistem ini, yang menghitung besarnya pajak terutang wajib pajak pribadi ataupun badan adalah petugas pajak (fiscus).

b. Witholding Assessment System. 

Sistem ini adalah sistem yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk menghitung pajak terutang.

c. Full Self Assessment System. 

Dalam sistem ini wajib pajak boleh menghitung dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus disetorkan


d. Semi Self Assessment System. Dalam sistem ini yang menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak adalah wajib pajak dan fiscus.


D. Jenis Pajak

1. Jenis Pajak Berdasarkan Wewenang Pemungutannya

a. Pajak Negara.

Pajak negara sering disebut juga pajak pusat, yakni pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, misalnya pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM), bea meterai, bea masuk, dan cukai.


b. Pajak Daerah.

Sesuai UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, jenis pajak daerah:

(1) Pajak Provinsi: pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

(2) Pajak kabupaten/kota: pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, dan lain-lain.

 

2. Jenis Pajak Berdasarkan Cara Pemungutannya.

a. Pajak langsung, yakni pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak dan tidak dapat dialihkan, misalnya pajak atas kekayaan dan pajak penghasilan.

b. Pajak tidak langsung, adalah pajak/pungutan wajib yang sifat pemungutannya secara tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak, misalnya cukai rokok, PPN.

 

3 Jenis Pajak Berdasarkan Sifat Pemungutannya.

a. Pajak subjektif, yaitu pajak yang pengenaannya didasarkan pada keadaan dan kemampuan diri wajib pajak. Misalnya pajak penghasilan (PPh).

b. Pajak objektif, yaitu pajak yang pengenaannya didasarkan pada kondisi objek pajak. Pajak ini dipungut karena kejadian, perbuatan atau keadaan, misalnya:

karena kejadian: bea masuk,

karena perbuatan: PPN,

karena keadaan: PBB. 


E. Sistem Tarif Pajak

Besar pajak yang dipungut dari wajib pajak tergantung pada sistem tarif yang dianut oleh suatu negara. Sistem tarif pajak dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu: 

1. Sistem tarif progresif, yakni penetapan besarnya tarif pajak yang semakin tinggi apabila dasar pengenaan pajak semakin tinggi pula, misalnya PPh.

2. Sistem tarif proporsional, yakni pada sistem ini hanya terdapat satu tarif pajak saja untuk setiap dasar pengenaan pajak, misalnya PPN.

3. Sistem tarif tetap, yakni besarnya tarif pajak ditetapkan dalam suatu nilai rupiah tertentu dan tidak berubah-ubah meskipun dasar pengenaan pajaknya berbeda, misalnya bea meterai.

4. Sistem tarif regresif, yakni besarnya tarif pajak semakin menurun apabila dasar pengenaan pajak semakin tinggi.

Agar lebih jelas, perhatikan tabel di bawah ini!



F. Istilah Penting Dalam Perpajakan

Ada beberapa Istilah penting yang perlu diketahui dalam administrasi pajak.

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

2. Tahun Pajak. 

Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali apabila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

3. Surat Pemberitahuan (SPT). 

SPT adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

4. Surat Setoran Pajak (SSP). 

SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

5. Surat Ketetapan Pajak (SKP). 

SKP adalah surat ketetapan yang meliputi SKP kurang bayar, SKP kurang bayar tambahan, SKP nihil, atau SKP lebih bayar

Komentar

Postingan Populer