KELAS XI IPA 3 (UJI BLOK)

Guru                   : Vivi Ratnasari, S.Pd.

Mata Pelajaran : Ekonomi Lintas Minat

Kelas                    : XI IPA 3


Materi : KETENAGAKERJAAN


Kompetensi Dasar : 

3.3 Menganalisis permasalahan ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi

& 4.3 Menyajikan hasil analisis masalah ketenagakerjaan dalam pembnagunan ekonomi dan cara mengatasinya.


Tujuan Pembelajaran : 

1. Siswa mampu menjelaskan pengertian ketenagakerjaan

2. Siswa mampu menyebutkan konsep-konsep ketenagakerjaan

3. Siswa mampu menjelaskan konsep-konsep ketenagakerjaan

4. Siswa mampu menjelaskan tentang pengangguran

5. Siswa mampu menjelaskan tentang sistem upah



Assalamu'alaikum. 

Haii anak-anak, apa kabarnya hari ini? Semoga semua selalu sehat.

Hari ini kegiatan belajar kita adalah uji blok materi BAB 3 KETENAGAKERJAAN.

Untuk mengingatkan kembali materinya berikut ini ibu sampaikan kembali materinya:


Konsep Ketenagakerjaan

Pada bab sebelumnya, kita sudah pelajari materi tentang pendapatan nasional yang salah satu komponennya adalah Produk Domestik Bruto (PDB). Untuk bisa menghasilkan produk barang/jasa, diperlukan salah satu faktor produksi yang sangat krusial, yaitu tenaga kerja. Pada bab ini, kita akan pelajari hal-hal yang terkait dengan ketenagakerjaan.


1. Pengertian Ketenagakerjaan

Menurut UU. No.13 tahun 2003, pengertian ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.


2. Pengertian Penduduk

Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan, tetapi bertujuan untuk menetap.


3. Pengertian Tenaga Kerja

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri ataupun untuk masyarakat. Kelompok tenaga kerja ini berusia 15 sampai dengan 64 tahun sebab pada rentang usia tersebut orang dianggap bisa melakukan pekerjaan.


4. Pengertian Angkatan Kerja

Angkatan kerja adalah penduduk usia 15 sampai 64 tahun yang bekerja atau yang tidak bekerja, tetapi sedang mencari pekerjaan.


5. Pengertian Bukan Angkatan Kerja

Bukan angkatan kerja adalah penduduk berusia kerja (15 sampai 64 tahun, tetapi tidak bermaksud mencari pekerjaan, misalnya ibu rumah tangga, mahasiswa, siswa SMA, dan lain-lain.


6. Pengertian Kesempatan Kerja

Kesempatan kerja adalah jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia bagi tenaga kerja yang dicerminkan dari jumlah penduduk usia kerja yang sudah bekerja. Kesempatan kerja dapat juga diartikan sebagai permintaan tenaga kerja yang dilakukan oleh perusahaan. Jika jumlah kesempatan kerja lebih sedikit dari jumlah angkatan kerja, akan terjadi pengangguran.


1. Pengangguran

1. Pengertian Pengangguran

Pengangguran adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan atau masih sedang mencari pekerjaan.


2. Jenis Pengangguran

Pengangguran dapat dikelompokkan menjadi:


a. pengangguran terbuka: orang yang benar-benar sedang tidak bekerja.

b. setengah menganggur (under employment): orang yang bekerja kurang dari 40 jam per minggu. Contoh: tenaga kerja lepas (freelance), tenaga kerja paruh waktu (part time). 

c. pengangguran terselubung (disguised unemployment): tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimum, misalnya karena ketidaksesuaian bakat dan kemampuan dengan pekerjaan.


Berdasarkan penyebabnya, pengangguran juga dapat dikelompokkan menjadi:

a. Pengangguran struktural terjadi karena ada perubahan struktur ekonomi. Perubahan struktur ekonomi ini menyebabkan keahlian dari orang menawarkan diri untuk bekerja tidak sesuai dengan permintaan tenaga kerja yang dilakukan perusahaan.

b. Pengangguran teknologi terjadi karena tergantikannya tenaga kerja manusia oleh mesin.

c. Pengangguran musiman adalah pengangguran yang terjadi karena perubahan cuaca atau faktor alam, misalnya nelayan tidak bisa ke laut karena musim badai.   

d. Pengangguran siklus (cyclical): pengangguran karena siklus ekonomi menurun (resesi ekonomi). Menurunnya siklus ekonomi menyebabkan permintaan terhadap barang dan jasa menurun. Akibatnya, perusahaan banyak yang mengurangi produksi atau bahkan bangkrut dan terpaksa melakukan PHK.

e. Pengangguran friksional (sementara/temporer) adalah pengangguran yang terjadi karena kesulitan temporer dalam mempertemukan pemberi kerja dan pelamar kerja, seperti informasi lowongan pekerjaan yang tidak tersampaikan.


3. Dampak Pengangguran

Pengangguran sering kali memiliki dampak negatif terhadap perekonomian dan sosial lainnya. Dampak tersebut:

a. daya beli masyarakat menurun,

b. pendapatan nasional menurun,

c. timbul beban psikologis bagi yang menganggur,

d. angka kriminalitas meningkat,

e. biaya sosial meningkat.


4. Upaya Mengatasi Pengangguran


Tingkat pengangguran yang tinggi akan memiliki dampak yang buruk terhadap perekonomian dan kehidupan sosial. Oleh sebab itu, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi pengangguran. Upaya tersebut di antaranya:

a. mengadakan pendidikan dan pelatihan, 

b. mengadakan program transmigrasi,

c. mendirikan industri padat karya, 

d. melakukan berbagai upaya untuk mendorong investasi,

e. menyediakan informasi yang lengkap tentang permintaan dan penawaran tenaga kerja.  


2. Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia

Ada beberapa masalah ketenagakerjaan yang dialami Indonesia, di antaranya:

a. tingkat pengangguran tinggi,

b. jumlah angkatan kerja tinggi,

c. tingkat pendidikan dan keterampilan angkatan kerja rendah,

d. penyebaran angkatan kerja tidak merata,

e. perlindungan kesejahteraan tenaga kerja belum maksimal,

f. motivasi kerja yang rendah,

g. kurang ulet, kurang disiplin, kurang mau bekerja keras.


Timbulnya masalah-masalah tersebut didorong oleh beberapa faktor, antara lain kemiskinan, stabilitas politik, iklim investasi, regulasi pemerintah, dan pasar global. 


Indikator Ketenagakerjaan

Ada beberapa indikator ketenagakerjaan yang dijadikan sebagai alat ukur untuk menggambarkan permasalahan ketenagakerjaan yang sedang dihadapi serta sebagai bahan pemerintah untuk menyusun kebijakan selanjutnya. Indikator ketenagakerjaan tersebut:

dependency ratio (rasio ketergantungan): tingkat beban yang harus ditanggung oleh setiap penduduk yang produktif.


4 Upah

Upah adalah balas jasa yang diterima para pemilik faktor produksi tenaga kerja. Upah merupakan harga dari faktor produksi tenaga kerja. Upah yang diterima pekerja dalam bentuk sejumlah uang disebut upah nominal. Upah tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang berupa barang dan jasa. Secara umum, tingkat upah tergantung pada mekanisme permintaan dan penawaran tenaga kerja. Permintaan tenaga kerja adalah jumlah lapangan pekerjaan yang disediakan perusahaan. Sementara itu, penawaran tenaga kerja adalah jumlah pencari kerja yang menawarkan diri untuk bekerja. Selain permintaan dan penawaran tenaga kerja, upah minimum yang ditetapkan pemerintah juga menentukan tingkat upah nominal. 

 


1. Teori Upah


Teori upah antara lain:


a. Teori Upah Alami (Wajar)

Menurut David Ricardo, upah yang wajar adalah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja beserta keluarganya dan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Menurutnya, upah yang wajar diserahkan kepada hukum alam berdasarkan permintaan dan penawaran tenaga kerja di pasar. Oleh karena itu, teori ini dikenal sebagai upah alami.


b. Teori Upah Besi

Menurut David Ricardo, tinggi rendahnya upah dikuasai oleh hukum alam. Karena itu, kepada buruh disarankan supaya mereka menyerah saja pada nasibnya. Teori David Ricardo ini dipergunakan oleh Ferdinand Lassale sebagai senjata untuk mengkritik kaum kapitalis dan menyebut hukum ini sebagai hukum upah yang keras seperti besi. Lassale menyerukan kepada seluruh buruh melawan hukum upah besi dengan mendirikan koperasi produksi.


c. Teori Upah Etika

Menurut teori ini, pembayaran upah yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum merupakan perbuatan yang tidak etis. Upah yang ideal besarnya harus cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja beserta keluarganya. Untuk itu, selain upah tenaga kerja perlu diberi tunjangan keluarga.


2. Sistem Upah di Indonesia

Sistem upah yang berlaku di Indonesia di antaranya:


a. upah menurut waktu

Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu, atau per bulan. Kebaikan sistem ini adalah pekerja tahu persis berapa jumlah upah yang akan diterima selama periode waktu tertentu. Kelemahannya adalah kurang memberi dorongan kepada pekerja untuk meningkatkan prestasinya.


b. upah menurut satuan hasil

Menurut sistem ini, besarnya upah bekerja didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh pekerja. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat, misalnya upah penjahit dihitung per potong baju, upah pemetik daun teh dihitung per kilo dan upah tukang cat tembok dihitung per meter persegi. Kebaikan sistem upah ini yaitu adanya dorongan untuk bekerja lebih giat bagi para pekerja. Kelemahannya, demi mengejar kuantitas terkadang kualitas pekerjaan terabaikan.


c. upah borongan

Pembayaran upah borongan didasarkan pada kesepakatan antara pemberi dan penerima pekerjaan. Sistem ini biasanya diterapkan untuk pekerjaan yang sulit dihitung per satuan, misalnya upah membangun rumah.


d. sistem bonus

Sistem bonus adalah pembayaran tambahan di luar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggung jawab dengan harapan keuntungan makin tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh, makin besar bonus yang diberikan pada pekerja.


e. sistem mitra usaha

Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian, hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dengan mitra kerja.


5 Peran Pemerintah Dalam Ketenagakerjaan

Pemerintah memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Peran pemerintah tersebut antara lain:


Menyusun dan mengawasi pelaksanaan aturan-aturan ketenagakerjaan. Beberapa UU yang berkaitan dengan ketenagakerjaan:

UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

UU No. 21 tahun 1999 tentang Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.

UU No. 20 tahun 1999 tentang Usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.

UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja

Meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja.

Memperluas dan mengembangkan kesempatan kerja di dalam dan luar negeri.

Perlindungan tenaga kerja.

Membina hubungan industrial dalam negeri dan internasional.

Memonitor pelaksanaan ketenagakerjaan

Menyusun dan melaksanakan program-program yang bisa mendukung tercapainya sistem ketenagakerjaan yang ideal.


Demikianlah materi pembelajaran kita hari ini. Semoga dapat dipahami dengan baik oleh anak-anak.


Sampai jumpa di pertemuan minggu depan. 


Wassalamu'alaikum 

































Komentar

Postingan Populer